Welcome Friends....Tafadhol...

SELAMAT DATANG DI DUNIA KEPRAMUKAAN DAN PENDIDIKAN ISLAM

Jumat, 14 September 2012

Masa'ilul Fiqh

KEKELIRUAN IJTIHAD KONTEMPORER
Mengabaikan nash hukum (Qur’an/Hadis)
Salah memahami / sengaja menyelewengkan pengertian nash hukum
Mengabaikan hasil ijma’ yang diyakini
Menggunakan qias tidak pada tempatnya
Mengabaikan realitas zaman
Berlebihan menganggap maslahat
Menghapuskan rukhshah yang sudah ditetapkan syara’

1. Mengabaikan Nash Hukum
Contoh:
Fatwa PTA Islam Bahrain tentang diperbolehkannya mengangkat anak buangan dan menghubungkan nasabnya.
Padahal sudah ada nash yang tegas (Al- Ahzab 4-5): “…Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anakmu sendiri. …Panggillah mereka dengan nama bapak-bapak mereka sendiri…

2. Salah memahami / sengaja menyelewengkan pengertian nash hukum

Contoh:
Pandangan yang menganggap hukuman hudud (spt. Mencuri atau berzina) sebagai sebuah anjuran dan bukan kewajiban. Sehingga boleh diterapkan hukum lain secara kondisional.
Al-Maidah: 38: “laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksa dari Allah…
3. Mengabaikan hasil ijma’

Contoh:
Pendapat wajibnya zakat terhadap minyak milik negara sebanyak 1/5, karena sama seperti zakat harta terpendam
Ini bertentangan dengan ijma’: tidak wajib zakat. Alasan:
Yang wajib zakat itu harta milik (khuz min amwalihim sadaqah… at-taubah: 103)
Negara sebetulnya diperintahkan mengambil zakat
4. Menggunakan qias tidak pada tempatnya
Contoh:
Pandangan yang membolehkan negara berhutang kepada rakyatnya, dengan menqiaskan hutang pada ayah
5. Mengabaikan realitas zaman
Contoh:
Mengharamkan sembelihan dengan mesin
Mengharamkan foto
Pandangan yang membolehkan merokok
6. Berlebihan menganggap maslahat, sehingga mengabaikan nash
Membolehkan lokalisasi
Membolehkan Miras
Memindahkan shalat jum’at ke hari ahad
Membolehkan riba
7. Menghapuskan rukhshah yang sudah ditetapkan syara’
Saat ini tidak perlu rukhshah dalam perjalanan karena banyak kemudahan


Rabu, 18 Januari 2012

PRAMUKA DAN PAI


Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan non formal yang turut berperan dalam pendidikan kaum muda Indonesia, tidak terlepas dari permasalahan-permasalahan. Tantangan utama yang dihadapi adalah bagaimana cara dan usahanya untuk menanggapai berbagai perubahan, terutama yang berdampak bagi kaum muda. Gerakan serta semangat yang kini bergulir, intinya menghendaki perubahan tantanan baru dengan segala perbaikan, keselarasan dengan tuntutan yang lebih transparasi. Dilandasi dengan ketakwaan, kejujuran, kebenaran, keadilan dan keidealan.
Sementara disisi lain Gerakan Pramuka sebagai pelengkap pendidikan formal dan informal dituntut ikut memberikan kontribusi positif terhadap lahirnya generasi baru di masa datang, yang mampu diwarisi pesan-pesan moral keagamaan. Di dalam Prinsip dasar kepramukaan pada point pertama berbunyi ”Iman dan Takwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa” hal ini jelas menyatakan bahwa Iman dan Takwa merupakan landasan utama pendidikan Kepramukaan walau Gerakan Pramuka itu sendiri adalah organisasi yang sangat umum dan luas sifatnya. Prinsip Dasar Kepramukaan ini sendiri adalah asas yang melandasi kegiatan kepramukaan dalam upaya membina watak peserta didik (LEMDIKANAS, 2008 : BS-2.4)
Kegiatan Kepramukaan sering dipersepsikan sebagai kegiatan yang monoton, sejak menjadi anggota Pramuka di Sekolah Dasar pada tingkatan Siaga sampai Pandega, yang dipelajari hanya itu-itu saja seperti tali- temali, morse, sandi dan menyanyi. Kegiatannya hanya dianggap sebelah mata dan terkadang dalam kegiatannya di lapangan selalu menjadi perbincangan masyarakat.

Tentu saja persepsi ini tidak semuanya benar, banyak manfaat yang diperoleh dari kegiatan Kepramukaan yang tidak diketahui oleh masyarakat awam. Gerakan Pramuka sebagai organisasi Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia telah berupaya dengan optimal dan pola pembinaan yang berkesinambungan dalam mengimbangi tuntutan dewasa ini, dengan kondisi tersebut melalui salah satu wadahnya Gerakan Pramuka melakukan pembinaan bagi generasi muda/peserta didik dengan berbagai kegiatan yang diantaranya malam bina iman dan takwa, perkemahan sabtu minggu, tadabur alam atau out bond.
Pendidikan yang berorientasi pada pembentukan kognitif siswa, belum berjalan dengan apa yang diharapkan dikarenakan siswa belum mampu untuk mengaplikasikan kearah afektif. Akibatnnya siswa hanya mampu memahami materi saja, tetapi belum biasa menjalankannya dalam kehidupan sehari- hari.  Sangat disayangkan sekali jika siswa madrasah tidak dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari- hari karena kemampuan yang dimiliki telah mencapai taraf formal dimana anak mampu berpikir secara logis. sehingga diharapkan siswa dapat pula memikirkan pencarian solusi dari suatu masalah.
Dua kelompok manusia yang kita lihat terlibat secara langsung dalam kegiatan pendidikan adalah guru dan peserta didik. Kedua pihak ini mempunyai kedudukan yang setara di hadapan Allah, keduanya sama-sama manusia ciptan-Nya. Masing-masing pihak berada dalam suatu interaksi, namun dengan peranan yang berbeda. Guru sebagai penolong berusaha memberi bantuan kepada peserta didk untuk mengembangkan dirinya secara utuh berdasarkan kasih yang mebarui. Guru berdiri di antara peserta didik dan Tuhan yang memberi tanggung jawab. Guru dengan ilmu pengetahuan yang telah dan terus- menerus dikuasainya beserta dengan seluruh pengalamanya mengantarkan peserta didik ke arah pengenalan akan ciptaan Tuhan dengan segala hukum- hukumNya(W. Gulô,2002:22).
Seorang guru mempunyai andil sangat besar dalam mendidik, mengayomi, dan mengajar peserta didiknya. Seorang pendidik tidak hanya sekedar pengalih informasi ke anak didik, tetapi juga sebagai fasilitator bagi pengembangan diri anak didiknya. Apalagi guru agama, harus memiliki nilai lebih dari guru- guru yang lain baik dari ilmu maupun karakteristiknya. hal ini dikarenakan akan di terapkan oleh anak- anak dalam kehidupan sehari- hari.
Terutama dalam materi praktik ibadah siswa, siswa hanya sekedar tahu teori yang disampaikan oleh guru dan mempraktikannya hanya sebatas ingin mendapatkan nilai, inilah mengapa ketika anak telah menuntaskan pendidikanya di tingkat SMP/MTs dan SMA/K/MA anak tidak begitu merasakan ilmu yang didapatkannya ketika masih bersekolah.
Waktu yang sangat kurang dalam materi praktik ibadah dalam pembelajaran PAI menjadi masalah utama, dimana seorang guru sangat terbebankan dikarenakan jam yang ada dalam kelas sangat tidak cukup untuk menyampaikan materi secara mendalam dan ditambah lagi dalam praktiknya. Kurangnya waktu merupakan salah satu faktor yang  sangat mempengaruhi tingkat pemahaman siswa di kelas, karena guru tidak tuntas dalam mentransfer ilmunya.
Dalam Undang- undang tentang sistem pendidikan nasional No. 20 tahun 2003 pasal 37 ayat 1, ditegaskan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat antara lain pendidikan agama. Ini berarti setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan disetiap sekolah wajib memberikan pendidikan agama kepada anak didik sesuai dengan agama yang dianutnya. Adapun tujuan pendidikan Islam bukan saja berorientasi pada keakhiratan dalam bentuk mengamalkan ajaran agama dan berakhlak mulia, melainkan juga mampu mengembangkan seluruh potensi yang dimilikinya terutama aspek fisik, psikis, intelektual, kepribadian, dan sosial yang sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat serta cita- cita Islam itu sendiri, sehingga manusia(peserta didik) tersebut mampu menunaikan tugas hidupnya sebagai khalifah yang sekaligus sebagai insan yang mengabdi kepada Allah swt.
Dengan demikian guru PAI harus lebih mampu memanfaatkan sarana pendidikan kepramukaan dalam kegiatanya yang salah satunya adalah perkemahan sabtu- minggu(PERSAMI) untuk dapat mengajarkan segala bentuk praktik ibadah agar anak lebih merasa paham akan materi atau teori yang selama ini didapatkan di dalam kelas. Oleh karena itu diperlukan penelitian tentang bagaimana proses kegiatan kepramukaan di gunakan sebagai sarana praktek ibadah oleh guru PAI dalam mengembangkan pembelajaran agama islam dengan judul Persami Sebagai Sarana Praktik Ibadah Dalam Pembelajaran PAI Pada Siswa SMP Negeri 2 Wonosari Klaten.

Kamis, 03 November 2011


KEORGANISASIAN
Oleh : Kak Maleo
Kamis 03 november11

Untuk membentuk pola pikir kita maka akan diberikan penjelasan bahwa organisasi adalah sebuah tubuh, dalam pengertian lain organisasi adalah sebuah sistem yang terangkai dalam satu bagian yang utuh.

Organisasi merupakan “bingkai kerja” seluruh bentuk kerjasama manusia untuk mencapai tujuan yag telah ditetapkan bersama. Sebagai segi formal administrasi, organisasi mengandung dua pengertian yaitu :
1.      sebagai wadah pelaksanaan managerial. Artinya, di dalam wadah ini terkait pola dan struktur yang relatif permanen (rasional).
2.      sebagai proses interaksi antar individu yang saling terkait satu sama lain dalam satu ikatan emosional (irrasional)
Unsur dasar yang terkandung dalam organisasi :
  1. terdiri dari dua orang atau lebih.
  2. Terdapat maksud untuk bekerjasama
  3. Pengatur hubungan. Titik beratnya ada pada struktur dan pola hubungan yang jelas.
  4. Tujuan yang akan dicapai
Prinsip-prinsip organisasi :
1.    Perumusan tujuan dengan jelas
2.    Pembagian kerja
3.    Pendelegasian
4.    Rentang kekuasaan
5.    Tingkat pengawasan
6.    Satu perintah, satu tanggungjawab
7.    Koordinasi
8.    Keseimbangan
9.    Berkelangsungan
10.     Fleksibilitas


KEPEMIMPINAN

            Sejak awal permulaan sejarah, mungkin tidak akan pernah ada masyarakat atau negara  yang tidak mempunyai pemimpin; kalaupun ada , pasti tidak akan bertahan lama. begitupun dalam sebuah organisasi, untuk itulah nilai nilai kepemimpinan menjadi sangat penting dalam menyelenggarakan urusan – urusan dalam sebuah organisasi.

pengertian kepemimpinan menurut Norman schazkopf
“kepemimpinan adalah gabungan antara strategi dan karakter”
Jenis –jenis kepemimpinan:
1. kepemimipinan otokratik
            - lebih menekankan aspek pemimipinnya dibanding yang dipimpin
            - ciri :
                        - kendali berpusat pada pemimpin
                        - bawahan tidak memiliki kebebasan
2. kepemimpinan partisipasif
         - lebih menekankan pada kesetaraan antara yang memimpin dengan yang dipimpin
3. kepemimipinan laisesfaire (perancis lezaisfaire)
         - tipe kepemimpinan yang berciri hubungan antara yang memimpin dengan yang dipimpin lebih pada bawahan dimana memiliki ruang lebih luas dan lebih  bebas.

Gaya / Model Kepemimpinan
1. model pencerita
ciri ciri kepemimpinan ini, seorang pemimpin sangat kuat untuk mengarahkan kelompok pada tugas, artinya : pemimpin menentukan segala-galanya buat anggota
2. gaya penjual
ciri ciri kepemimpinan ini, seorang pemimpin mampu mengarahkan anggota  pemimpin mau menerima pendapat dari anggota
3. gaya partisipasi
ciri ciri kepemimpinan ini, seorang pemimpin punya orientasi yang sangat kuat  dan melibatkan bawahan dalam penganbilan keputusan
4. gaya delegasi
            ciri ciri kepemimpinan ini adlah
-          pemimpin memberikan otonam yang luas pada kelompok untuk melakuakn kegiatan
-          gaya kepemim[pinan ini didasarkan atas tingkat kematangan kelompok (anggota)
Watak seorang pemimpin
            Sebagai pemimpin dituntut untuk memiliki karakteristik- karakteristik khusus disamping begitu banyak sifat-sifat yang sudah kita bersama. ada sedikitnya 10 watak yang paling dikagumi dari seorang pemimpin adalah sebagai berikut
1. jujur (honest)                                  
2. kompeten (competent)                     
3. melihat kedepan (forward- looking)
4. selalu memicu inspirasi (inspirising)
5. pandai-cerdas (intelegent)  
6. obyektif berlaku adil (fair minded)
7. berwawasan luas (broad minded)                                                              
8. berani menganbil resiko (corageous)
9. tidak basa-basi, langsung pada persoalan (straigh forward)
10. penuh imajinasi (imajinative)


Kamis, 13 Oktober 2011


َوَعَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ اَلسَّاعِدِيِّ - رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : ( جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! جِئْتُ أَهَبُ لَكَ نَفْسِي , فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَصَعَّدَ اَلنَّظَرَ فِيهَا , وَصَوَّبَهُ , ثُمَّ طَأْطَأَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم رَأْسَهُ , فَلَمَّا رَأَتْ اَلْمَرْأَةُ أَنَّهُ لَمْ يَقْضِ فِيهَا شَيْئًا جَلَسَتْ , فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِهِ. فَقَالَ : يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكَ بِهَا حَاجَةٌ فَزَوِّجْنِيهَا. قَالَ : فَهَلْ عِنْدكَ مِنْ شَيْءٍ ? فَقَالَ : لَا , وَاَللَّهِ يَا رَسُولَ اَللَّهِ. فَقَالَ : اِذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ , فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا ? فَذَهَبَ , ثُمَّ رَجَعَ ? فَقَالَ : لَا , وَاَللَّهِ يَا رَسُولَ اَللَّهِ، مَا وَجَدْتُ شَيْئًا. فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم انْظُرْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ، فَذَهَبَ، ثُمَّ رَجَعَ. فَقَالَ : لَا وَاَللَّهِ , يَا رَسُولَ اَللَّهِ , وَلَا خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ , وَلَكِنْ هَذَا إِزَارِي - قَالَ سَهْلٌ : مَالُهُ رِدَاءٌ - فَلَهَا نِصْفُهُ. فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ ? إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ شَيْءٌ فَجَلَسَ اَلرَّجُلُ , وَحَتَّى إِذَا طَالَ مَجْلِسُهُ قَامَ ; فَرَآهُ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم مُوَلِّيًا , فَأَمَرَ بِهِ , فَدُعِيَ لَهُ , فَلَمَّا جَاءَ. قَالَ : مَاذَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ? قَالَ : مَعِي سُورَةُ كَذَا , وَسُورَةُ كَذَا , عَدَّدَهَا فَقَالَ : تَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ ? قَالَ : نَعَمْ , قَالَ : اِذْهَبْ , فَقَدَ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ , وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ وَفِي رِوَايَةٍ لَهُ : ( اِنْطَلِقْ , فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا , فَعَلِّمْهَا مِنَ الْقُرْآنِ ) وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ : ( أَمْكَنَّاكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ )
Sahal Ibnu Sa'ad al-Sa'idy Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang wanita menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, aku datang untuk menghibahkan diriku pada baginda. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memandangnya dengan penuh perhatian, kemudian beliau menganggukkan kepalanya. Ketika perempuan itu mengerti bahwa beliau tidak menghendakinya sama sekali, ia duduk. Berdirilah seorang shahabat dan berkata: "Wahai Rasulullah, jika baginda tidak menginginkannya, nikahkanlah aku dengannya. Beliau bersabda: "Apakah engkau mempunyai sesuatu?" Dia menjawab: Demi Allah tidak, wahai Rasulullah. Beliau bersabda: "Pergilah ke keluargamu, lalu lihatlah, apakah engkau mempunyai sesuatu." Ia pergi, kemudian kembali dam berkata: Demi Allah, tidak, aku tidak mempunyai sesuatu. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Carilah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi." Ia pergi, kemudian kembali lagi dan berkata: Demi Allah tidak ada, wahai Rasulullah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi, tetapi ini kainku -Sahal berkata: Ia mempunyai selendang -yang setengah untuknya (perempuan itu). Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apa yang engkau akan lakukan dengan kainmu? Jika engkau memakainya, Ia tidak kebagian apa-apa dari kain itu dan jika ia memakainya, engkau tidak kebagian apa-apa." Lalu orang itu duduk. Setelah duduk lama, ia berdiri. Ketika Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melihatnya berpaling, beliau memerintah untuk memanggilnya. Setelah ia datang, beliau bertanya: "Apakah engkau mempunyai hafalan Qur'an?" Ia menjawab: Aku hafal surat ini dan itu. Beliau bertanya: "Apakah engkau menghafalnya di luar kepala?" Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda: "Pergilah, aku telah berikan wanita itu padamu dengan hafalan Qur'an yang engkau miliki." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim. Dalam suatu riwayat: Beliau bersabda padanya: "berangkatlah, aku telah nikahkan ia denganmu dan ajarilah ia al-Qur'an." Menurut riwayat Bukhari: "Aku serahkan ia kepadamu dengan (maskawin) al-Qur'an yang telah engkau hafal."

Jumat, 07 Oktober 2011

HAJI 1432 H


" 'Umrah -yang satu- bersama (hingga ke) 'umrah -yang lain-merupakan kaffarat (penghapus) bagi (dosa yang telah dilakukan) diantara keduanya"

Imam an-Nawawi dalam syarahnya terhadap kitab Shahih Muslim, berkaitan dengan makna penggalan hadits diatas, berkata: "Disini sangat jelas sekali bahwa yang dimaksud adalah keutamaan 'umrah, yaitu menghapus dosa-dosa yang terjadi antara kedua 'umrah tersebut. Penjelasan tentang dosa-dosa tersebut telah disinggung pada kitab ath-Thaharah , demikian pula penjelasan tentang bagaimana menyinkronkannya dengan hadits-hadits tentang kaffarat wudhu' terhadap dosa-dosa tersebut, kaffarat semua shalat, puasa pada hari 'Arafah dan 'Asyura' ".

Dalam kitab Tuhfah al-Ahwazi Syarh Sunan at-Turmuzi, Pensyarahnya menyatakan bahwa yang dimaksud dengan dosa-dosa disini adalah dosa-dosa kecil bukan dosa-dosa besar (Kaba-ir ), sepertihalnya dalam sabda beliau yang berkaitan dengan keutamaan hari Jum'at, bahwa Jum'at yang satu bersama (hingga ke) Jum'at yang lainnya merupakan kaffarat (penghapus) dosa yang telah dilakukan diantara keduanya.
Berkaitan dengan hal yang sama, Syaikh as-Sindy dalam syarahnya terhadap Sunan Ibni Majah menukil perkataan Ibnu at-Tin yang menyatakan bahwa huruf (Ila) dalam sabda beliau Shallallâhu 'alaihi wasallam: diatas dapat diartikan dengan (Ma-'a/bersama); jadi, maknanya 'Umrah yang satu bersama 'umrah yang lain… Atau dapat juga diartikan dengan makna huruf (Ila) itu sendiri dalam kaitannya dengan kaffarat.
Ibnu 'Abd al-Barr mengkhususkan kaffarat dalam hadits tersebut terhadap dosa-dosa kecil saja, akan tetapi menurut Syaikh as-Sindy, pendapat ini kurang tepat sebab menjauhi Kaba-ir (dosa-dosa besar) juga merupakan kaffarat baginya sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta'ala: "Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar diantara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga) ". (Q.S. an-Nisa'/4 : 31). Karenanya, timbul pertanyaan: dosa apa yang dapat dihapus oleh 'umrah?. Jawabannya enteng sebab orang yang tidak menjauhi dosa-dosa besar, maka dosa-dosa kecilnya dihapus dengan 'umrah sedangkan orang yang tidak memiliki dosa kecil atau dosa-dosa kecilnya telah dihapus melalui sebab yang lain, maka posisi 'umrah baginya disini merupakan sebuah keutamaan.
Imam az-Zarqany dalam kitabnya Syarh Muwaththa' Malik menyatakan bahwa makna huruf (Ila).dalam sabda beliau Shallallâhu 'alaihi wasallam: diatas adalah bermakna (Ma-'a); Dalam hal ini, pengertiannya sejalan dengan firmanNya Ta'ala dalam ayat :"Dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu" (Q.S. an-Nisa/4:2)
Jadi, maknanya adalah " 'Umrah -yang satu- bersama 'umrah -yang lain- merupakan kaffarat (penghapus) bagi dosa yang telah dilakukan diantara keduanya ". Huruf ãÇ (Maa) dalam penggalan hadits tersebut merupakan lafazh yang bersifat umum, maka dari sisi lafazhnya bermakna penghapusan terhadap semua dosa yang terjadi diantara keduanya kecuali hal yang sudah dikhususkan oleh dalil tertentu.