Welcome Friends....Tafadhol...

SELAMAT DATANG DI DUNIA KEPRAMUKAAN DAN PENDIDIKAN ISLAM

Jumat, 14 September 2012

Masa'ilul Fiqh

KEKELIRUAN IJTIHAD KONTEMPORER
Mengabaikan nash hukum (Qur’an/Hadis)
Salah memahami / sengaja menyelewengkan pengertian nash hukum
Mengabaikan hasil ijma’ yang diyakini
Menggunakan qias tidak pada tempatnya
Mengabaikan realitas zaman
Berlebihan menganggap maslahat
Menghapuskan rukhshah yang sudah ditetapkan syara’

1. Mengabaikan Nash Hukum
Contoh:
Fatwa PTA Islam Bahrain tentang diperbolehkannya mengangkat anak buangan dan menghubungkan nasabnya.
Padahal sudah ada nash yang tegas (Al- Ahzab 4-5): “…Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anakmu sendiri. …Panggillah mereka dengan nama bapak-bapak mereka sendiri…

2. Salah memahami / sengaja menyelewengkan pengertian nash hukum

Contoh:
Pandangan yang menganggap hukuman hudud (spt. Mencuri atau berzina) sebagai sebuah anjuran dan bukan kewajiban. Sehingga boleh diterapkan hukum lain secara kondisional.
Al-Maidah: 38: “laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksa dari Allah…
3. Mengabaikan hasil ijma’

Contoh:
Pendapat wajibnya zakat terhadap minyak milik negara sebanyak 1/5, karena sama seperti zakat harta terpendam
Ini bertentangan dengan ijma’: tidak wajib zakat. Alasan:
Yang wajib zakat itu harta milik (khuz min amwalihim sadaqah… at-taubah: 103)
Negara sebetulnya diperintahkan mengambil zakat
4. Menggunakan qias tidak pada tempatnya
Contoh:
Pandangan yang membolehkan negara berhutang kepada rakyatnya, dengan menqiaskan hutang pada ayah
5. Mengabaikan realitas zaman
Contoh:
Mengharamkan sembelihan dengan mesin
Mengharamkan foto
Pandangan yang membolehkan merokok
6. Berlebihan menganggap maslahat, sehingga mengabaikan nash
Membolehkan lokalisasi
Membolehkan Miras
Memindahkan shalat jum’at ke hari ahad
Membolehkan riba
7. Menghapuskan rukhshah yang sudah ditetapkan syara’
Saat ini tidak perlu rukhshah dalam perjalanan karena banyak kemudahan