KEKELIRUAN
IJTIHAD KONTEMPORER
Mengabaikan
nash hukum (Qur’an/Hadis)
Salah
memahami / sengaja menyelewengkan pengertian nash hukum
Mengabaikan
hasil ijma’ yang diyakini
Menggunakan
qias tidak pada tempatnya
Mengabaikan
realitas zaman
Berlebihan
menganggap maslahat
Menghapuskan
rukhshah yang sudah ditetapkan syara’
1.
Mengabaikan Nash Hukum
Contoh:
Fatwa
PTA Islam Bahrain tentang diperbolehkannya mengangkat anak buangan
dan menghubungkan nasabnya.
Padahal
sudah ada nash yang tegas (Al- Ahzab 4-5): “…Dan Allah tidak
menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anakmu sendiri. …Panggillah
mereka dengan nama bapak-bapak mereka sendiri…
2.
Salah memahami / sengaja menyelewengkan pengertian nash hukum
Contoh:
Pandangan
yang menganggap hukuman hudud (spt. Mencuri atau berzina) sebagai
sebuah anjuran dan bukan kewajiban. Sehingga boleh diterapkan hukum
lain secara kondisional.
Al-Maidah:
38: “laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri maka
potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka
kerjakan dan sebagai siksa dari Allah…
3.
Mengabaikan hasil ijma’
Contoh:
Pendapat
wajibnya zakat terhadap minyak milik negara sebanyak 1/5, karena sama
seperti zakat harta terpendam
Ini
bertentangan dengan ijma’: tidak wajib zakat. Alasan:
Yang
wajib zakat itu harta milik (khuz min amwalihim sadaqah…
at-taubah: 103)
Negara
sebetulnya diperintahkan mengambil zakat
4.
Menggunakan qias tidak pada tempatnya
Contoh:
Pandangan
yang membolehkan negara berhutang kepada rakyatnya, dengan
menqiaskan hutang pada ayah
5.
Mengabaikan realitas zaman
Contoh:
Mengharamkan
sembelihan dengan mesin
Mengharamkan
foto
Pandangan
yang membolehkan merokok
6.
Berlebihan menganggap maslahat, sehingga mengabaikan nash
Membolehkan
lokalisasi
Membolehkan
Miras
Memindahkan
shalat jum’at ke hari ahad
Membolehkan
riba
7.
Menghapuskan rukhshah yang sudah ditetapkan syara’
Saat
ini tidak perlu rukhshah dalam perjalanan karena banyak kemudahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar